Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Persetujuan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kabupaten. Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan/atau menetapkan tingkat ketaatan Penanggung Jawab Usaha dan/ atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah serta Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diatur mengenai ketentuan umum; persetujuan lingkungan; pengawasan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat