Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2024

Pakaian Tradisional Khas Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pakaian Tradisional Khas Kabupaten dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pakaian Tradisional adalah kostum yang mengekspresikan identitas atau jati diri kedaerahan, yang biasanya dikaitkan dengan wilayah geografis atau periode waktu dalam sejarah, dan dapat juga menunjukkan status sosial, perkawinan, atau agama. Pakaian tradisional khas terdiri dari pakaian khas untuk laki-laki, pakaian khas untuk perempuan, pakaian khas khusus yang dirajakan, pakaian tradisional adat pengantin. Diatur mengenai mengenai ketentuan umum; pakaian tradisional khas kabupaten; bentuk pakaian tradisional khas kabupaten; penggunaan pakaian tradisional khas kabupaten; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Tradisional Khas Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
23 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2024
Tanggal Berlaku
23 Februari 2024
Sumber
BD.2024/NO.10, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan