Dalam peraturan ini diatur tentang Pakaian Tradisional Khas Kabupaten dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pakaian Tradisional adalah kostum yang mengekspresikan identitas atau jati diri kedaerahan, yang biasanya dikaitkan dengan wilayah geografis atau periode waktu dalam sejarah, dan dapat juga menunjukkan status sosial, perkawinan, atau agama. Pakaian tradisional khas terdiri dari pakaian khas untuk laki-laki, pakaian khas untuk perempuan, pakaian khas khusus yang dirajakan, pakaian tradisional adat pengantin. Diatur mengenai mengenai ketentuan umum; pakaian tradisional khas kabupaten; bentuk pakaian tradisional khas kabupaten; penggunaan pakaian tradisional khas kabupaten; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat