Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 149 Tahun 2020

Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan; Saat Terutang Pajak; Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SSPD, SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara Pengurangan BPHTB; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif kepada Wajib Pajak; Tata Cara Pelaporan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 149 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
149
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2020/NO.149
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

  2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan