Ruang lingkup penatausahaan BMD, yaitu: a. Pembukuan, yang terdiri atas kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam daftar barang; b. Inventarisasi, yang terdiri atas kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMD; c. Pelaporan, yang terdiri atas kegiatan penyusunan dan penyampaian dan informasi BMD secara semesteran dan tahunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat