Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 42 Tahun 2019

Pedoman Teknis Penatausaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penatausahaan BMD, yaitu: a. Pembukuan, yang terdiri atas kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam daftar barang; b. Inventarisasi, yang terdiri atas kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMD; c. Pelaporan, yang terdiri atas kegiatan penyusunan dan penyampaian dan informasi BMD secara semesteran dan tahunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penatausaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2019 Nomor 42
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan