Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 148 Tahun 2020

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sasaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja; PelPemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja; Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja; Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan Pegawai; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 148 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
148
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2020/NO.148
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Bantul No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja
  2. PERBUP Kab. Bantul No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan