Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pasar Murah Bagi Masyarakat Di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pasar Murah Bagi Masyarakat Di Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, operasi pasar, pasar murah non subsidi, pasar murah bersubsidi, tugas dan fungsi dinas, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Murah Bagi Masyarakat Di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2024
Sumber
BD 2024 (576)
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan