Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi: a. Gaji dan tunjangan; b. Sarana dan prasarana rumah jabatan dan perlengkapan; c. Sarana mobilitas; dan d. Biaya operasional. Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan dalam APBD setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat