Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 55 Tahun 2014

Ketentuan Penataan Bangunan di Tepi Sungai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kawasan sempadan sungai, ketentuan bagian muka bangunan, konstruksi bangunan, pelaksanaan, pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 55 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penataan Bangunan di Tepi Sungai
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
20 November 2014
Tanggal Pengundangan
20 November 2014
Tanggal Berlaku
20 November 2014
Sumber
LD.2014/NO.55
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1356 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Keputusan Walikota No. 46 Tahun 1998 tentang Ketentuan Penataan Bangunan di Tepi Sungai dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan