Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Pemerintah Daerah. Produk hukum daerah berbentuk: peraturan dan penetapan. Pengaturan Ruang Lingkup peraturan Gubernur ini meliputi: a. Pembentukan; b. Perencanaan; c. Penyusunan; d. Harmonisasi; e. Pembahasan; f. Fasilitasi, Evaluasi dan nomor register; g. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat