Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2024

TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Pemerintah Daerah. Produk hukum daerah berbentuk: peraturan dan penetapan. Pengaturan Ruang Lingkup peraturan Gubernur ini meliputi: a. Pembentukan; b. Perencanaan; c. Penyusunan; d. Harmonisasi; e. Pembahasan; f. Fasilitasi, Evaluasi dan nomor register; g. Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
28 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2024
Tanggal Berlaku
28 Juni 2024
Sumber
BD. No. 20/2024, LL Prov PB: 39 hal
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan