Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2024

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai beberapa ketentuan yang diubah dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Badan Pengernbangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Papua Barat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 27)yakni Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
17 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2024
Tanggal Berlaku
17 Juni 2024
Sumber
BD. No. 17/2024, LL Prov PB: 7 hal
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan