Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai beberapa ketentuan yang diubah dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Badan Pengernbangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Papua Barat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 27)yakni Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat