Dalam peraturan ini diatur tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Dan Pegawai Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Umar Sidiki Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan pejabat pengelola dan pegawai dari profesional, klasifikasi, hubungan kerja, status kepegawaian, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat