Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2024

Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Dan Pegawai Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Umar Sidiki Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Dan Pegawai Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Umar Sidiki Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan pejabat pengelola dan pegawai dari profesional, klasifikasi, hubungan kerja, status kepegawaian, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Dan Pegawai Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Umar Sidiki Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
25 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2024
Tanggal Berlaku
25 Juli 2024
Sumber
BD 2024 (569)
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan