Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2024

PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur diatur mengenai: a. kegiatan usaha pertambangan mineral; b. wilayah izin usaha pertambangan; c. izin usaha pertambangan; d. surat izin penambangan batuan; e. pertambangan rakyat; f. izin pengangkutan dan penjualan; g. izin usaha jasa pertambangan; h. izin usaha pertambangan untuk penjualan; i. penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; J. tenaga kerja; k. pelindungan dan pemberdayaan masyarakat; 1. pendanaan; m. pembinaan dan pengawasan; n. pelaporan; o. sanksi. Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dapat dilaksanakan oleh: a. Badan Usaha; b. Koperasi; atau c. perusahaan perseorangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
03 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2024
Tanggal Berlaku
03 Juni 2024
Sumber
BD. No. 16/2024, LL Prov PB: 37 hal
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan