Dalam Peraturan Gubernur diatur mengenai: a. kegiatan usaha pertambangan mineral; b. wilayah izin usaha pertambangan; c. izin usaha pertambangan; d. surat izin penambangan batuan; e. pertambangan rakyat; f. izin pengangkutan dan penjualan; g. izin usaha jasa pertambangan; h. izin usaha pertambangan untuk penjualan; i. penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; J. tenaga kerja; k. pelindungan dan pemberdayaan masyarakat; 1. pendanaan; m. pembinaan dan pengawasan; n. pelaporan; o. sanksi. Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dapat dilaksanakan oleh: a. Badan Usaha; b. Koperasi; atau c. perusahaan perseorangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat