Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Kerjasama Dengan Pihak Lain Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Zainal Umar Sadiki termasuk didalamnya ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip kerja sama, subjek dan objek kerja sama, bentuk kerja sama, tata cara kerja sama, pelimpahan wewenang, hasil kerja sama, pemantauan dan evaluasi, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat