Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2024

Tata Cara Kerjasama Dengan Pihak Lain Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Zainal Umar Sadiki

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Kerjasama Dengan Pihak Lain Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Zainal Umar Sadiki termasuk didalamnya ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip kerja sama, subjek dan objek kerja sama, bentuk kerja sama, tata cara kerja sama, pelimpahan wewenang, hasil kerja sama, pemantauan dan evaluasi, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerjasama Dengan Pihak Lain Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Zainal Umar Sadiki
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
25 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2024
Tanggal Berlaku
25 Juli 2024
Sumber
BD 2024 (568)
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan