Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Zainal Umar Sadiki Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, struktur anggaran, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan anggaran, utang, pinjaman dan piutang, investasi, sisa lebih perhitungan dan defisit anggaran, pelaporan dan pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat