Peraturan Gubernur ini mengatur tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, bertujuan: a. memulihkan Kerugian Daerah; b. memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak; dan c. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan Keuangan Daerah dan barang Milik Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat