Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: a. PNS dan CPNS; b. Gubemur dan Wakil Gubemur; c. Pimpinan dan Anggota DPRPB; d. Pimpinan clan Anggota MRPB; e. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; f. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan g. PPPK. Tunjangan Hari Raya terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat