Dalam Peraturan Ini Berisi 11 (sebelas) Bab dan 94 (sembilan puluh empat) Pasal diantaranya Ketentuan Umum Asas Dan Tujuan; Tanggung Jawab Dan Wewenang; Hak Dan Kewajiban Masyarakat; Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana Dan Pengelolaan Bantuan; Pengawasan Dan Laporan Pertanggungjawaban; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat