Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2023

Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai tarif layanan kesehatan BLUD UPT Puskesmas di Kabupaten Sumbawa Barat, yang meliputi tarif layanan BLUD Puskesmas, Peninjauang tarif layanan, Wilayah pemungutan tarif layanan, Tata cara pemungutan dan pembayaran tarif layanan, Kebijakan tarif layanan UPT BLUD Puskesmas, Tata cara penagihan tarif layanan, Kedaluwarsa penagihan tarif layanan, Pengelolaan keuangan, dan Pelayanan upaya kesehatan di UPTD BLUD Puskesmas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
16 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2023
Tanggal Berlaku
16 Maret 2023
Sumber
BD 2023 (9); 31 hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 64 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan