Perbup ini mengatur mengenai tarif layanan kesehatan BLUD UPT Puskesmas di Kabupaten Sumbawa Barat, yang meliputi tarif layanan BLUD Puskesmas, Peninjauang tarif layanan, Wilayah pemungutan tarif layanan, Tata cara pemungutan dan pembayaran tarif layanan, Kebijakan tarif layanan UPT BLUD Puskesmas, Tata cara penagihan tarif layanan, Kedaluwarsa penagihan tarif layanan, Pengelolaan keuangan, dan Pelayanan upaya kesehatan di UPTD BLUD Puskesmas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat