Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2024

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berperan sebagai alat operasionalisasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Bali. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berfungsi antara lain sebagai berikut: 1. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang L,aut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang; 2. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Bali; dan 3. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi; b. rencana Struktur Ruang Laut; c. rencana Pola Ruang Laut; d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; e. alur migrasi biota Laut; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
117
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (218) : 56 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERIKANAN DAN KELAUTAN - TERITORIAL INDONESIA - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 133 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan