Perpres ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berperan sebagai alat operasionalisasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Bali. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berfungsi antara lain sebagai berikut: 1. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang L,aut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang; 2. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Bali; dan 3. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi; b. rencana Struktur Ruang Laut; c. rencana Pola Ruang Laut; d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; e. alur migrasi biota Laut; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat