Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2024

TATA CARA PENEMPATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menata, menempatkan, memindahkan, dan memberhentikan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, bertujuan untuk: a. penyediaan dan pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dibutuhkan untuk menjamin pendidikan bermutu di Daerah; dan b. perluasan dan pemerataan akses Pendidikan serta peningkatan mutu, daya saing, dan relevansi Pendidikan di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENEMPATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
19 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2024
Tanggal Berlaku
19 Februari 2024
Sumber
BD. No. 8/2024, LL Prov PB: 11 hal
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan