Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menata, menempatkan, memindahkan, dan memberhentikan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, bertujuan untuk: a. penyediaan dan pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dibutuhkan untuk menjamin pendidikan bermutu di Daerah; dan b. perluasan dan pemerataan akses Pendidikan serta peningkatan mutu, daya saing, dan relevansi Pendidikan di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat