Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2024

TATA CARA DAN MEKANISME PELAKSANAAN PENDANAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyediakan pembiayaan Pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP memperoleh Pendidikan mulai PAUD sampai tingkat Pendidikan tinggi tanpa dipungut biaya, termasuk OAP yang bersekolah di lembaga pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat. Peraturan Gubemur ini mengatur tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan, dan bertujuan untuk: a. menjamin terlaksananya pengalokasian dan penyaluran anggaran Pendidikan; b. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAKSANAAN PENDANAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
15 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2023
Tanggal Berlaku
15 Januari 2023
Sumber
BD. No. 4/2024, LL Prov PB: 15 hal
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan