Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyediakan pembiayaan Pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP memperoleh Pendidikan mulai PAUD sampai tingkat Pendidikan tinggi tanpa dipungut biaya, termasuk OAP yang bersekolah di lembaga pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat. Peraturan Gubemur ini mengatur tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan, dan bertujuan untuk: a. menjamin terlaksananya pengalokasian dan penyaluran anggaran Pendidikan; b. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat