Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024

TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial merupakan program yang mendukung program prioritas nasional dan Perpustakan Nasional dalam percepatan pengurangan kemiskinan. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dilakukan: a) melalui penguatan Literasi sebagai kunci peningkatan kreatifitas untuk mencapai kesejahteraan; dan b) menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat yang berkelanjutan berbasis TIK. Untuk mendukung Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Dinas: a) merancang Perpustakaan menjadi lebih berdayaguna bagi masyarakat; b) memfasilitasi Masyarakat untuk mengembangkan potensi yang dimiliki; dan c) menjadikan Perpustakaan sebagai wadah untuk menemukan solusi dari permasalahan kehidupan Masyarakat. Komponen Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial mencakup kegiatan: a. Bimbingan teknis Strategi Pengembangan Perpustakaan dan Teknologi Informasi kepada pengelola Perpustakaan Kabupaten, Kampung/Kelurahan; b. Pelibatan Masyarakat; dan c. Advokasi untuk kemitraan dan membangun sinergisitas berbagai Pemangku Kepentingan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
08 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2023
Tanggal Berlaku
08 Januari 2023
Sumber
BD. No. 1/2024, LL Prov PB: 24 hal
Subjek
PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan