Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial merupakan program yang mendukung program prioritas nasional dan Perpustakan Nasional dalam percepatan pengurangan kemiskinan. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dilakukan: a) melalui penguatan Literasi sebagai kunci peningkatan kreatifitas untuk mencapai kesejahteraan; dan b) menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat yang berkelanjutan berbasis TIK. Untuk mendukung Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Dinas: a) merancang Perpustakaan menjadi lebih berdayaguna bagi masyarakat; b) memfasilitasi Masyarakat untuk mengembangkan potensi yang dimiliki; dan c) menjadikan Perpustakaan sebagai wadah untuk menemukan solusi dari permasalahan kehidupan Masyarakat. Komponen Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial mencakup kegiatan: a. Bimbingan teknis Strategi Pengembangan Perpustakaan dan Teknologi Informasi kepada pengelola Perpustakaan Kabupaten, Kampung/Kelurahan; b. Pelibatan Masyarakat; dan c. Advokasi untuk kemitraan dan membangun sinergisitas berbagai Pemangku Kepentingan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat