Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2022

Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penyertaan Modal kepada BPR Bahteramas Sultra dimaksudkan sebagai upaya peningkatan permodalan; 2. Penyertaan Modal kepada BPR Bahteramas Sultra bertujuan: a. memperkuat kelembagaan; b. memperkuat ruang gerak Bank dalam melakukan ekspansi bisnis; dan c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 8
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan