1. Penyertaan Modal kepada BPR Bahteramas Sultra dimaksudkan sebagai upaya peningkatan permodalan; 2. Penyertaan Modal kepada BPR Bahteramas Sultra bertujuan: a. memperkuat kelembagaan; b. memperkuat ruang gerak Bank dalam melakukan ekspansi bisnis; dan c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat