Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2018

Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: 1. Asas, Tujuan dan Sasaran penanaman modal; 2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal; 3. Kebijakan penyelenggaraan penanaman modal; 4. Pemberian insentif penanaman modal; 5. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; 6. Ketenagakerjaan; 7. Peran serta masyarakat; 8. Sanksi Admisinistratif; dan 9. Penyelesaian sengketa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
07 September 2018
Tanggal Pengundangan
07 September 2018
Tanggal Berlaku
07 September 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018 Nomor 10
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan