Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: 1. Asas, Tujuan dan Sasaran penanaman modal; 2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal; 3. Kebijakan penyelenggaraan penanaman modal; 4. Pemberian insentif penanaman modal; 5. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; 6. Ketenagakerjaan; 7. Peran serta masyarakat; 8. Sanksi Admisinistratif; dan 9. Penyelesaian sengketa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat