Dalam perbup ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023. Pengalokasian dilakukan berdasarkan BDPRD setiap Desa: a. 40% (empatpuluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan b. 60% (enam puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaaan dan perkotaan dari Desa masing-masing
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat