Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023. Pengalokasian dilakukan berdasarkan BDPRD setiap Desa: a. 40% (empatpuluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan b. 60% (enam puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaaan dan perkotaan dari Desa masing-masing

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BD 2023 (2) : 10 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan