dalam perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat