Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2024

Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. mekanisme pemberian tugas belajar; b. penyelenggaraan tugas belajar dan pesyaratan program studi; c. tugas belajar berkelanjutan; d. hak dan kewajiban tugas belajar; e. tugas belajar biaya mandiri; f. kedudukan PNS tugas belajar; g. jangka waktu dan perpanjangan tugas belajar; h. pembatalan dan penghentian; dan i. pendanaan tugas belajar;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
26 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2024
Tanggal Berlaku
26 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.143
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan