Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. mekanisme pemberian tugas belajar; b. penyelenggaraan tugas belajar dan pesyaratan program studi; c. tugas belajar berkelanjutan; d. hak dan kewajiban tugas belajar; e. tugas belajar biaya mandiri; f. kedudukan PNS tugas belajar; g. jangka waktu dan perpanjangan tugas belajar; h. pembatalan dan penghentian; dan i. pendanaan tugas belajar;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat