Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. penggunaan kartu kredit pemerintah daerah; b. pengelola kartu kredit pemerintah daerah; c. uanga presediaan kartu kredit pemerintah daerah; d. pengajuan, penerbitan dan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah; e. pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah daerah; f. biaya penggunaan kartu kredit pemerintah daerah; dan g. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat