Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi sekretariat daerah dan sekretariat dewan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi dinas daerah, inspektorat daerah, satuan polisi pamong praja, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kecamatan dan kelurahan, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksana teknis, eselon perangkat daerah, rincian tugas pokok dan fungsi unsur satuan organisasi, rincian tugas pokok dan fungsi unsur satuan organisasi, staf ahli, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat