Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008

Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi sekretariat daerah dan sekretariat dewan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi dinas daerah, inspektorat daerah, satuan polisi pamong praja, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kecamatan dan kelurahan, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksana teknis, eselon perangkat daerah, rincian tugas pokok dan fungsi unsur satuan organisasi, rincian tugas pokok dan fungsi unsur satuan organisasi, staf ahli, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
01 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2008
Tanggal Berlaku
02 Desember 2008
Sumber
LD. 2008/No. 11 Seri E
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjar No. 3 Tahun 2004 tentang Dinas Daerah Kota Banjar

  2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2006

  3. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2006

  4. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2006

  5. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2004

  6. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2004

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan