Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif PKB dan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Bab III Pelaporan Bab IV Ketentuan Lain-Lain Bab V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2024
Sumber
BD Tahun 2024 Nomor 18
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan