Dalam peraturan ini diatur tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum kedudukan dan organisasi JDIH provinsi, tugas dan fungsi, pengelolaan sistem informasi JDIH, monitoring, evaluasi dan penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat