Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 21 Tahun 2024

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pemotongan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pemotongan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pemotongan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
02 September 2024
Tanggal Pengundangan
02 September 2024
Tanggal Berlaku
02 September 2024
Sumber
BD 2024 (21)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan