Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada: a. PNS dan CPNS; b. PPPK; c. Bupati dan Wakil Bupati; d. pimpinan dan anggota DPRD; e. pimpinan badan layanan umum Daerah; dan f. pegawai non pegawai aparatur sipil negara pada perangkat Daerah yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum Daerah. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS: a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau b. sedang ditugaskan diluar instansi pemerintah baik didalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Pemberian tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) terdiri dari: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat