Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 1.406.404.187.187,00 (satu triliun empat ratus enam miliar empat ratus empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah), terdiri atas: a. pendapatan Daerah direncanakan sebesar_ Rp. 1.240.933.235.247,00 (satu triliun dua ratus empat puluh miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah); b. belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.406.404.187.187,00 (satu triliun empat ratus enam miliar empat ratus empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah); dan c. pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp. 165.470.951.940,00 {seratus enam puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
27 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2024
Tanggal Berlaku
27 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 123 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pasaman Barat No. 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan