Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum , Pemberian retribusi pelayanan kesehatan , Pelayan kesehatan masyarakat miskin dan masyarakat tertentu , Kelompok tindakan medik operatif , pengelolaan obat di puskesmas dan rsud , pengelolaan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan d puskesmas dan rsud , Perencanaan anggaran subsidi di bidang kesehatan , Pemanfaatan dan pembagian jasa pelayanan , Pelayanan medik , Pelayanan general/medical check up , Pelayanan pemulasaraan jenazah , transportasi rujukan , Pelayanan penindakan dan penelitian , tatacara pemungutan retribusi , Tempat pembayaran dan cara penagihan , tatacara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi , tatacara penghapusan piutang , tatacara pemeriksaan retribusi , tatacara pengurangan,keringanan dan pembebsan retribusi , tatacara pengelolaan keuangan , Monitoring dan evaluasi ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat