Dalam Perbup ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 semula sebesar Rpl.485.282.102.203, bertambah sebesar Rp972.074.183.144,sehingga menjadi Rp2.457.356.285.347
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat