ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan motivasi kerja, kesejahteraan, kualitas, kinerja dan disiplin Pegawai negeri sipil perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan; b. bahwa untuk meningktakan kesejahteraan dan kinerja pegawai negeri sipil, perlu di buat peraturan mengenai
tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dengan cara metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Solok Selatan;
c. bahwa Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor Tahun
2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai_ di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan dan kondisi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok
Selatan;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Perintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 ; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 18 Tahun 2017.
- Maksud pemberian TPP adalah untuk meningkatkan profesionalisme PNS dalam melakukan pekerjaan
Tujuan pemberian TPP adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan disiplin PNS;
b. Meningkatkan motivasi kerja;
c. Meningkatkan kesejahteraan PNS;
d. Meningkatkan kualitas pelayanan, dan
e. Meningkatkan kinerja PNS.
|