Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2014

Struktur Organisasi Radio OKUT Bersatu Kita Maju FM Kabupaten OKUT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain: STRUKTUR ORGANISASI,VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN,Tugas Pokok dan Fungsi,PEMBIAYAAN LPPL RADIO OKU TIMUR "BERSATU KITA MAJU (BKM) FM"

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi Radio OKUT Bersatu Kita Maju FM Kabupaten OKUT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
05 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.33
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan