Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 17 Tahun 2024

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kota Jambi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pedoman penerimaan peserta didik baru jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penerimaan peserta didik baru; pendataan ulang dan pemutahiran data; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; perbuatan yang dilarang; dan ketentuan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kota Jambi
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
10 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2024
Tanggal Berlaku
10 Juli 2024
Sumber
BD 2024 (17): 14 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan