Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pedoman penerimaan peserta didik baru jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penerimaan peserta didik baru; pendataan ulang dan pemutahiran data; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; perbuatan yang dilarang; dan ketentuan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat