Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2024

PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM KABUPATEN TEBO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, jenis perjalanan dinas, kewenangan penetapan SPT dan SPPD, biaya perjalanan dinas, Lamanya perjalanan donas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM KABUPATEN TEBO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
13 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2024
Tanggal Berlaku
13 Februari 2024
Sumber
BD 2024 (5) : 15 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan