Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2024

Fasilitasi Pengembangan Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Syarta dan Kriteria Penerima Fasilitasi, Dukungan Pelaksanaan Fungsi Dakwah, Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah, Penilaian Tingkat Perkembangan dan Kemajuan Pesantren, Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pengelolaan Data dan Informasi, Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
10 September 2024
Tanggal Pengundangan
10 September 2024
Tanggal Berlaku
10 September 2024
Sumber
BD.2024/No.15
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan