Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Syarta dan Kriteria Penerima Fasilitasi, Dukungan Pelaksanaan Fungsi Dakwah, Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah, Penilaian Tingkat Perkembangan dan Kemajuan Pesantren, Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pengelolaan Data dan Informasi, Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat