Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek dan Subjek Retribusi; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan , Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat