Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Solok Selatan Nomor 11 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sebelum di angkat menjadi Pegawai Non ASN BLUD RSUD Solok Selatan, pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani Perjanjian Kerja dan Pernyataan Kerja yang bermaterai cukup. (2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Direktur dan pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi yang isinya memuat: a. indentitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. jenis pekerjaan; d. besaran upah; e. jangka waktu perjanjian kerja; f. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; g. pemutusan Perjanjian kerja; dan h. tanda tangan para pihak diketahui Sekretaris Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Solok Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
24 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 11
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan