Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2024

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KHUSUS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN OPSEN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. PENGATURAN UMUM 3. PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 4. BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR 5. PEMBUKUAN 6. PENAGIHAN DAN KEDALUWARSA 7. PEMBETULAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK 8. PEMERIKSAAN PAJAK 9. KEBERATAN DAN BANDING 10. TATA CARA PEMBERlAN KERlNGANAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN PAJAK 11. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 12. OPSEN 13. KERJA SAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAN PEMANFAATAN DATA 14. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KHUSUS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN OPSEN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
13 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2024
Tanggal Berlaku
13 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan