ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
2 Tahun 2024 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Kabupaten Bone Bolango Nomor tentang Belanja Daerah Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Daerah Tahun 2023.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 17 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PP No 13 Tahun 2019, PP No 35 Tahun 2023, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2021, PERDA Kab Bone Bolango No 12 Tahun 2022, PERDA Kab Bone Bolango No 3 Tahun 2023, PP No 30 tahun 2011, PP No 2 Tahun 2012, PP No 17 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2017, PP No 17 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 12 Tahun 2022, PERDA Kab Bone Bolango No 3 Tahun 2023, PERDA Kab Bone Bolango No 2 Tahun 2024.
- Dalam perturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
|