Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2024

Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, maksud dan tujuan, fungsi, ruang lingkup, pelaksanaan, pembentukan tim, standar harga satuan yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, standar harga satuan yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan estimnasi pelaksanaan APBD, tata cara perubahan standar harga, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
26 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2024
Tanggal Berlaku
26 Juli 2024
Sumber
BD 2024 (25)
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan