Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2024

Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Rantau Rasau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur terkait Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas, Unit-Unit Non Struktural, Kelompok Jabatan, Tata Kelola, Tata Kerja, Kepegawaian dan Eselon, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, serta Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Rantau Rasau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
26 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2024
Tanggal Berlaku
26 Juni 2024
Sumber
BD 2024 (10): 20 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan