Peraturan ini mengatur terkait Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas, Unit-Unit Non Struktural, Kelompok Jabatan, Tata Kelola, Tata Kerja, Kepegawaian dan Eselon, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, serta Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat