Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 26 Tahun 2023

Kebijakan Akuntansi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; Pelaporan Keuangan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 26 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
22 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2023
Tanggal Berlaku
22 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (26)
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut PerBup Malinau No. 180 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Malinau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PerBup Malinau No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PerBup No. 180 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Malinau.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan