Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Subjek dan Wajib Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi, Keberatan Retribusi, Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok dan/atau Sanksi Retribusi, Pemeriksaan Retribusi, Sistem Informasi Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat