Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Panunggangan Barat Pada Dinas Kesehatan, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI BAB III URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KEPEGAWAIAN BAB VI ESELONISASI BAB VII PENDANAAN BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat