Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 21 Tahun 2024

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Panunggangan Barat pada Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Panunggangan Barat Pada Dinas Kesehatan, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI BAB III URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KEPEGAWAIAN BAB VI ESELONISASI BAB VII PENDANAAN BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Panunggangan Barat pada Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2024
Sumber
BD Tahun 2024 Nomor 21
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan